a. Menikah Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul
” Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu
dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak
ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan
izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. ” (QS. Ar-Ra’d : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa Nabi SAW bersabda,” Empat hal yang merupakan
sunnah para rasul : [1] Hinna’, [2] berparfum, [3] siwak dan [4]
menikah. ” (HR. At-Tirmizi 1080)
Hinna’ artinya adalah memakai pacar kuku. Namun sebagian riwayat
mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna’ melainkan Haya’ yang
maknanya adalah rasa malu.
b. Menikah Adalah Bagian Dari ‘Tanda’ Kekuasan Allah SWT.
” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ” (QS. Ar-Ruum : 21)
c. Menikah Adalah Salah Satu Jalan Untuk Menjadikan Seseorang Kaya
” Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha
Mengetahui. ” (QS. An-Nur : 32)
d. Menikah Adalah Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang diberi rizki
oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah
SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh
sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).
e. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk
dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka
diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang
bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya
kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan,
bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu
kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan
hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh
kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan,
bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang
dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini
harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah mengatakan “Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan
menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan
tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah
s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: ‘Sesungguhnya orang-orang
sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap
diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu
akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu
menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu,
maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah ayat:
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang
baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu
melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang
yang melewati batas.” (al-Maidah: 87)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin
Madh’un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan
berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di
atas.
“Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk
menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka
diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu
sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita
dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka
berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang
kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga
berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin
selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia
menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia
bersabda: ‘Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut
kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga
berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu
barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari
golonganku.’” (Riwayat Bukhari)
Said bin Abu Waqqash berkata:
“Rasulullah s.a.w. menentang Usman bin Madh’un tentang rencananya
untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan
berkebiri.” (Riwayat Bukhari)
Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:
“Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka
kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan.” (Riwayat Bukhari)
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib
hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan –wajib hukumnya– bagi
orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat
yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak
kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat
terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta
mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang
sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
“Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang
sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun
hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak
mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari
anugerahNya.” (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1)
Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2)
seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang
yang berperang di jalan Allah.” (Riwayat Ahmad, Nasa’i, Tarmizi, Ibnu
Majah dan al-Hakim)
f. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah
merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa
makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu
sama lain.
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya,
baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun
dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan
untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf :
12)
Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)
^_^ ,,,,
hbb2q________________________________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar