Hudzaifah.org – “Selaksa Bunga di Pelataran Hatiâ€, itulah yang
menjadi tema dari acara yang berbentuk talk show ini. Acara yang khusus
muslimah tersebut, diadakan oleh SKI Fakultas Kedokteran pada hari Sabtu
(23/07/05), di gedung D lantai 8 Universitas Trisakti. Materi yang
diangkat ialah pernikahan dini dilihat dari syariat islam dan kesehatan
reproduksi.
Pembicara yang hadir, berkompeten di bidangnya masing-masing.
Pembicara pertama adalah Ustadzah Heni Handayani yang akan menjelaskan
pernikahan dini dari sudut pandang Islam. Pembicara yang kedua adalah
dr. Mira Roziati Dachlan, dokter lulusan Universitas Trisakti yang akan
menjelaskan pernikahan dini dari sudut pandang medis. Dan bintang
tamunya, adalah istri dari Haekal Siregar, pengarang buku berjudul
“Nikah Dini Kereeen..!â€, yakni Selly Siti Solihat yang akan
menceritakan serta membagi pengalamannya seperti apa nikah dini itu.
Acara yang dimulai efektif jam 08.30 WIB ini, sangat menarik, karena
selain dapat menambah wawasan kita, juga terdapat games, puisi indah
yang berjudul “Untuk Suamikuâ€, pembagian banyak hadiah untuk
pemenang games, door prize untuk penanya terbaik dan lantunan nasyid
dari GSN7 yang menggugah hati pun ikut menghidupkan suasana saat itu.
Sangat banyak pengetahuan yang dapat diambil dari seminar ini, dari
mulai seperti apa hukum-hukum menikah, usia berapa baiknya seorang
muslimah menikah, bagaimana menghadapi pernikahan di saat masih kuliah,
apa dampak dari free seks, sampai masalah pribadi wanita.
Talk show ini diawali dengan pernyataan dari Selly Siti Solihat.
Beliau menceritakan bahwa beliau dan suaminya memutuskan menikah karena
cinta (pacaran). Dengan kata lain, orang tua Selly tidak setuju dengan
adanya pacaran. Karena itulah orang tua Selly memberikan solusi untuk
menikah. Selly sendiri mengaku bahwa dengan menikah ia memiliki tempat
untuk berbagi bersama suami yang dicintainya dan merasakan adanya proses
pembelajaran yang luar biasa dalam rumah tangganya. “Meskipun banyak
rintangan yang menghalangi, kami tetap percaya pada apa yang dikatakan
Allah dalam firmannya mengenai pernikahan,†tutur muslimah yang saat
ini aktif mengajar.
Masih menurut pengakuannya, cekcok di dalam rumah tangga selalu ada,
tetapi hal itu selalu diatasi oleh Selly dan Haekal dengan komunikasi
dan pengertian, serta mencoba untuk mengungkapkan apa yang dirasakan
oleh keduanya. Berdasarkan penjelasan Ustadzah Heni bahwa ketika di saat
seseorang baik laki-laki maupun perempuan sudah dapat membedakan yang
haq dengan yang batil, maka ia terikat dengan hukum syara’ (hukum asal
perbuatan-perbuatan), Al ashlu fi af’al attaqayyudu bi al hukmi asy
syara’. Hal ini merupakan satu dari berbagai hal yang mendasari
seseorang untuk menikah.
Ketika seseorang tidak bisa lagi menjaga kesucian dan akhlaknya, maka
ia wajib menikah. Ketika seseorang masih dapat menjaga kesuciannya maka
hukumnya menjadi sunah, dan jika tujuan seseorang menikah adalah untuk
menyakiti istri atau suaminya maka hukumnya adalah haram. Sedangkan
nikah dini itu sendiri hukumnya sunah dalam usia remaja. Adapun syarat
kesiapan seseorang ingin menikah adalah kesiapan ilmu, materi atau harta
dan fisik atau kesehatan.
Di dalam sebuah pernikahan, yang menikah bukan hanya dua mempelai,
namun antar dua keluarga besar. Maka ketika hubungan antara dua keluarga
besar itu menyatu karena sebuah ikatan pernikahan maka keduanya harus
selalu mem-back up sistem dan saling men-support. Untuk itulah ada
berbagai konsekuensi dalam pernikahan dini, yakni memerlukan keteguhan
jiwa, memiliki manajemen waktu yang canggih, tidak melalaikan kewajiban
menuntut ilmu dan tidak melalaikan kewajiban memberi nafkah kepada
istri.
Seringkali suatu pernikahan dini menjadi suatu momok yang negatif di
masyarakat. Masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa
pernikahan dini sering terjadi karena ‘kecelakaan’, padahal
pernikahan dini tidak selalu seperti itu, karena ternyata seks dalam
pernikahan merupakan satu-satunya solusi untuk menghindari penyakit
menular seksual. Hal itu diungkapkan oleh dr. Mira Roziati dan beliau
pun mengakui bahwa usia yang baik untuk menikah adalah 20-29 tahun
karena secara medis reproduksi dan jumlah ovumnya masih sangat baik.
Yang pasti masih banyak lagi yang dibahas dalam talk show tersebut.
Ketua Pelaksana acara, Sri Novianty, mahasiswi Fakultas Kedokteran
angkatan 2002, menyatakan bahwa meskipun tidak memenuhi target yang
ingin dicapai, yakni 66 peserta, dari 200 peserta yang diharapkan, namun
acara ini terbilang sukses karena materi yang bagus dan keseriusan
peserta mengikuti acara ini dari awal sampai akhir. Dan masih menurut
pernyataannya, persiapan acara ini adalah kurang lebih selama 4 bulan
dan seharusnya acara ini diadakan di bulan Juni, namun karena suatu
keadaan yang mendesak mengharuskan acara diundur menjadi bulan Juli.
Sebelumnya setiap tahun, pernah diadakan seminar seperti ini, hanya saja
judulnya yang berbeda. “Kami ingin peserta yang hadir dapat bertambah
ilmu pengetahuan dan wawasannya mengenai pernikahan dini yang dilihat
dari sudut pandang Islam dan dunia medis, serta harus ada keseimbangan
di antaranya,†tuturnya saat menjelaskan tujuan dari acara ini.
Beberapa peserta yang kami wawancarai mengomentari bahwa acara ini
sangat bagus karena tema yang diangkat sangat memberikan wawasan dan
masukan-masukan, termasuk pembicaranya. Hanya saja, bintang tamunya
kurang aktif berbicara. Sebagian dari mereka juga menyesalkan
ketidakhadiran ikhwan (laki-laki) untuk mendapatkan wawasan seperti ini
juga. Di saat itulah kami menanyakan tanggapan sang ketua pelaksana
mengenai kritik tersebut. Beliau pun menanggapi bahwa jika hal itu
dilakukan maka pembicaraan yang akan dibahas menjadi terbatas dan dapat
tercipta suasana penuh kesungkanan karena ada banyak materi kewanitaan
yang sepertinya sulit dibicarakan di depan para ikhwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar