ان الدنيا خلوة خضرة وان الله مستخلفكم فيها فينظر كيف تعلمون فاتقوا الدنيا واتقوا النساء
“Sesungguhnya dunia adalah manis dan hijau dan sesungguhnya Allah akan menitipkan padamu, maka akan melihat apa yang kamu lakukan. Maka hati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil terjadi pada wanita” (HR Muslim)
Fitnah dunia telah sedemikian hebatnya mengganas, menyerang dan menguasai pikiran mayoritas umat manusia dan umat Islam. Fitnah itu mengkristal sehingga menjadi sebuah ideologi bahkan agama yang banyak dianut manusia, yaitu materialisme. Dan yang terkena korban materialisme ini bukan hanya muslim awwam semata, tetapi juga menimpa para aktifis dan kader dakwah. Realitas penyakit ini tidaklah terlalu mengagetkan kita, walaupun tidak boleh diremehkan dan dibiarkannya. Rasulullah saw, pada 14 abad yang lalu telah memprediksinya dalam sebuah hadits yang terkenal disebut dengan hadits Wahn.
Demikianlah kondisi umat di akhir zaman, telah dirasuki penyakit hubud dunya yang sangat mendalam sehinga berdampak pada rusaknya tatanan pikiran dan moral mereka. Umat Islam yang sudah terfitnah oleh dunia akan mudah diperbudak oleh dunia. Padahal yang menguasai perbendaharaan dunia sekarang ini adalah bangsa-bangsa kafir. Sehingga jadilah mereka menjadi pengikut negara-negara dan bangsa-bangsa kapitalis dan materialis, seperti AS, Eropa dan Israel. Maka jadilah apa yang seperti digambarkan oleh Rasulullah saw. dalam haditsnya.
Dunia dengan segala isinya adalah fitnah yang banyak menipu manusia. Dan Rasulullah saw. telah memberikan peringatan kepada umatnya dalam berbagai kesempatan, beliau bersabda dalam haditsnya: Dari Abu Said Al-Khudri ra dari Nabi saw bersabda: ”Sesungguhnya dunia itu manis dan lezat, dan sesungguhnya Allah menitipkannya padamu, kemudian melihat bagaimana kamu menggunakannya. Maka hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa bani Israel disebabkan wanita”(HR Muslim)
Harta dengan segala macamnya pada dasarnya adalah keni’matan yang diberikan Allah swt kepada hambanya. Dan manusia harus menjadikannya sebagai sarana ibadah dalam hidupnya. Tetapi yang sering terjadi dan menimpa manusia ialah bahwa harta berubah menjadi fitnah dan bencana yang merugikan dirinya di dunia maupun akhirat. Sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an: ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang besar” (At-Taghaabun 14-15).
Macam- Macam Fitnah Dunia
Secara umum fitnah kehidupan dunia dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk, yaitu: wanita, harta dan kekuasaan.
Fitnah Wanita
Dahsyatnya fitnah wanita telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Bahkan surat ‘Ali Imran 14 menempatkan wanita sebagai urutan pertama yang banyak dicintai oleh manusia dan pada saat yang sama menjadi fitnah yang paling berbahaya untuk manusia. Rasulullah saw. bersabda, ”Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih besar bagi kaum lelaki melebihi fitnah wanita” (HR Bukhari dan Muslim).
Fitnah wanita dapat menimpa siapa saja dari seluruh level tingkatan manusia baik dari kalangan pemimpin maupun rakyat biasa. Sejarah telah membuktikan kenyataan tersebut. Banyak para pemimpin dunia yang jatuh karena faktor fitnah wanita. Dan fitnah wanita juga dapat menimpa para da’i dan pemimpin da’i. Bahkan salah satu hadits yang paling terkenal dalam Islam, yaitu hadits niat, sebab keluarnya karena ada salah seorang yang hijrah ke Madinah untuk menikahi wanita yang bernama Ummu Qois. Maka dikenallah dengan sebutan Muhajir Ummu Qois.
Banyak sekali bentuk fitnah wanita, jika wanita itu istri maka banyak para istri dapat memalingkan suaminya dari ibadah, dakwah dan amal shalih yang prioritas lainnya, istri dapat membuat seseorang memutuskan silaturahim dengan orang tua dan saudaranya, lebih mencintai istrinya sehingga suami tidak berdaya, dikendalikan istri dan menghalalkan segala cara. Jika wanita itu wanita selain istrinya, maka fitnah dapat berbentuk perselingkuhan dan perzinahan. Fitnah inilah yang sangat dahsyat yang menimpa banyak umat Islam. Angka perzinahan dan aborsi sangat besar, begitu pula sarana-sarana menuju perzinahan juga sangat terbuka luas. Sedangkan poligami yang dilakukan sesuai dengan batas-batas yang diajarkan Islam, tidak masuk pada fitnah wanita dalam arti yang buruk, karena Rasulullah saw. dan sebagian besar sahabat melaksanakan sunnah ini.
Ada banyak cerita masa lalu baik yang terjadi di masa Bani Israil maupun di masa Rasululullah saw yang menyangkut wanita yang dijadikan obyek fitnah. Kisah seorang rahib yang membakar jari-jari tangannya untuk mengingatkan diri dari azab neraka ketika berhadapan dengan wanita yang sangat siap pakai, kisah penjual minyak wangi yang mengotori dirinya dengan kotoran dirinya agar wanita yang menggodanya lari dan cerita nabi Yusuf as yang diabadikan Al-Qur’an. Itu kisah-kisah mereka yang selamat dari fitnah wanita. Sedangkan kisah mereka yang menjadi korban fitnah wanita lebih banyak lagi. Kisah rahib yang mengobati wanita kemudian berzina sampai hamil dan membunuhnya, sampai akhirnya musyrik karena menyembah syetan. Kisah raja Arab dari Bani Umayyah yang meninggal dalam pelukan wanita dan banyak lagi kisah-kisah lainnya.
Dalam kamus Islam, wanita dapat menjadi pemicu utama dari munculnya potensi kebaikan dan begitu juga dapat memicu utama dari munculnya potensi kejahatan. Wanita yang menjadi pemicu utama kebaiakan adalah wanita shalihah, Rasulullah saw. bersabda, ”Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita yang shalihah. Jika melihatnya menyenangkan, jika memerintahnya mentaati dan jika ghaib, maka menjaga diri dan hartanya” (HR Muslim). Sedangkan wanita yang menjadi pemicu utama kejahatan adalah wanita yang jahat pula. Rasulullah saw, bersabda, “Dua kelompok penghuni neraka yang tidak akan aku lihat. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk menyiksa manusia. Dan wanita yang tidak bersyukur, telanjang (tidak menutup aurat), tidak taat dan menyuruh orang untuk tidak taat. Kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya dapat tercium sejauh perjalanan ini dan ini (HR Muslim)
Fitnah Harta
Fitnah dunia termasuk bentuk fitnah yang sangat dahsyat yang dikhawatirkan Rasulullah saw, “Dari Amru bin Auf al-Anshari ra bahwa Rasulullah SAW mengutus Abu Ubaidah bin al-Jarrah ke al-Bahrain untuk mengambil jizyahnya. Kemudian Abu Ubaidah datang dari bahrain dengan membawa harta dan orang-orang Anshar mendengar kedatangan Abu Ubaidah. Mereka berkumpul untuk shalat Subuh dengan Nabi SAW tatkala selesai dan hendak pergi mereka mendatangi Rasul SAW, dan beliau tersenyum ketika melihat mereka kemudian bersabda:”Saya yakin kalian mendengar bahwa Abu Ubaidah datang dari Bahrain dengan membawa sesuatu?”. Mereka menjawab:”Betul wahai Rasulullah”. Rasul SAW bersabda:” Berikanlah kabar gembira dan harapan apa yang menyenangkan kalian, demi Allah bukanlah kefakiran yang paling aku takutkan padamu tetapi aku takut dibukanya dunia untukmu sebagaimana telah dibuka bagi orang-orang sebelummu dan kalian akan berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba, dan akan menghancurkanmu sebagaimana telah menghancurkan mereka” (HR Bukhari dan Muslim).
Pada saat dimana dakwah sudah memasuki wilayah negara, maka fitnah harta harus semakin diwaspadai. Karena pintu-pintu perbendaharaan harta sudah sedemikian rupa terbuka lebar. Dan fitnah harta, nampaknya sudah mulai menimpa sebagian aktifitas dakwah. Aromanya sudah sedemikian rupa tercium menyengat. Kegemaran main dan beraktifitas dihotel, berganti-ganti mobil dan membeli mobil mewah, berlomba-lomba membeli rumah yang mewah dan berlebih-lebihan dengan perabot rumah tangga, lebih asyik bertemu dengan teman yang memiliki level sama dan para pejabat lainnya adalah beberapa fenomena fitnah harta.
Yang paling parah dari fitnah harta bagi para da’i adalah menjadikan dakwah sebagai dagangan politik. Segala sesuatu mengatasnamakan dakwah. Berbuat untuk dakwah dengan berbuat atas nama dakwah bedanya sangat tipis. Menerima hadiah atas nama dakwah, menerima dana dan sumbangan musyarokah atas nama dakwah. Mendekat kepada penguasa dan menjilat pada mereka atas nama dakwah dan sebagainya. Dalam konteks ini Rasulullah saw. dan para sahabatnya pernah ditegur keras oleh Allah karena memilih mendapatkan ghonimah dan tawanan perang, padahal itu semua dengan pertimbangan dakwah dan bukan atas nama dakwah. Kejadian ini diabadikan Al-Qur’an surat Al-Anfaal 67-68, “Tidak patut, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang Telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar Karena tebusan yang kamu ambil.”
Fitnah Kekuasaan
Fitnah kekuasaan biasanya menimpa kalangan elit dan level tertentu dalam tubuh umat. Fitnah inilah yang menjadi pemicu fitnah kubra di masa sahabat, antara Ali ra dengan siti Aisyah ra dalam perang Jamal, antara Ali ra. dengan Muawiyah ra dalam perang Siffin, antara Ali ra. dengan kaum Khawarij dll. Kemudian Muawiyah ra merintis dinasti Umayyah yang sarat fitnah. Demikianlah kekuasaan Islam seterusnya sarat dengan fitnah dan konflik kepentingan. Di masa Bani Abbasiyah banyak ulama yang menjadi korban pembunuhan penguasa yang menganut faham Mu’tazilah, dan terkenallah dengan fitnah penciptaan Al-Qur’an. Dan imam Ahmad bin Ahmad salah seorang ulama korban fitnah kokoh dan tegar dengan sikapnya bahwa Al-Qur’an bukan mahluk.
Fitnah kekuasaan ini juga dapat menimpa gerakan dakwah dan memang telah banyak menimpa gerakan dakwah. Para aktifis gerakan dakwah termasuk para pemimpin gerakan dakwah adalah manusia biasa yang tidak ma’shum dan tidak terbebas dari dosa dan fitnah. Yang terbebas dari fitnah dan kesalahan adalah manhaj Islam. Sehingga fitnah kekuasaan dapat menimpa mereka kecuali yang dirahmati Allah. Kecintaan untuk terus memimpin dan berkuasa baik dalam wilayah publik maupun struktur Partai adalah bagian dari fitnah kekuasaan.
Fitnah kekuasaan yang paling dahsyat menimpa aktifis dakwah adalah perpecahan, saling menjatuhkan, saling memfitnah bahkan saling membunuh. Dan semua itu pernah terjadi dalam sejarah Islam. Semoga kita semua diselamatkan dari semua bentuk fitnah ini.
Untuk mengantisipasi semua bentuk fitnah dunia ini, maka kita harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dan berlindung dari keburukan fitnah dunia. Mengokohkan pribadi kita sehingga menjadi jiwa rabbani bukan jiwa maadi (materialis) dan juga bukan jiwa rahbani (jiwa pendeta yang suka kultus). Disamping itu kita harus mengokohkan pemahaman kita tentang hakekat dunia, risalah manusia dan keyakinan tentang hisab dan hari akhir.
1. Hakekat Harta dan Dunia
2. Mengetahui Kedudukan dan Tugas Manusia
Manusia diciptakan Allah sebagai pemimpin yang harus memakmurkan bumi. Maka mereka harus menguasai dunia atau harta bukan dikuasai oleh harta. Sebagaimana do’a yang diungkapkan oleh Abu Bakar ra:”Ya Allah jadikanlah dunia ditanganku bukan masuk kedalam hatiku”. Kedudukan manusia lebih mulia dari dunia dan seisinya maka jangan sampai diperbudak oleh dunia atau harta benda. Manusia memang harus memakmurkan dunia tetapi jangan sampai hal itu melalaikan dirinya dari visi dan misi mereka.
3. Meyakini hari Hisab dan Pembalasan.
Manusia harus mengetahui dan sadar bahwa kekayaan yang mereka miliki akan dihisab dan dibalas di akhirat kelak. Bahkan semua yang dimiliki dan di’nimati manusia baik kecil maupun besar akan dicatat dan dipertanggungjawabkannya. Oleh karenanya mereka harus berhati-hati dalam mencari harta kekayaan dan dalam membelanjakannya. Jangan sampai mencarinya dengan cara yang diharamkan Allah dan membelanjakannya pada sesuatu yang dihramkan Allah. Lebih jauh lagi manusia harus menjauhkan diri dari diperbudak oleh harta.
4. Sadar dan menyakini bahwa keni’matan diakhirat jauh lebih ni’mat dan abadi. Seluruh bentuk keni’matan Allah yang diberikan hamba-Nya didunia hanyalah sebagian kecil saja. Rasulullah saw bersabda: ”Allah menjadikan rahmat 100 bagian, 99 bagian Allah tahan dan Allah turunkan ke bumi satu bagian. Satu bagian itulah yang menyebabkan sesama mahluk saling menyayangi sampai kuda mengangkat telapak kakinya dari anaknya khawatir mengenainya” (Muttafaqun ‘alaihi).
Begitulah, keni’matan paling ni’mat yang Allah berikan di dunia hanyalah satu bagian saja dari rahmat Allah swt sedangkan sisanya Allah tahan dan hanya akan diberikan kepada orang-orang beriman di surga. Oleh karena itu dalam kesempatan lain Rasulullah saw bersabda tentang dunia bagi orang beriman: Dari Abu Hurairah ra berkata:”Rasulullah saw bersabda:”Dunia adalah penjara bagi mu’min dan surga bagi orang kafir”(HR Muslim).
Bahkan Rasulullah saw suatu saat dalam perjalanan bersama sahabat dan melewati pasar, disana ada seekor kambing yang mati dan cacat. Maka Rasulullah saw memegang telinganya dan berkata: “Siapakah yang mau membeli kambing ini satu dirham?” Sahabat berkata:” Kami tidak suka sedikitpun, dan untuk apa kambing itu?”. Rasul saw melanjutkan:” Maukah ini untukmu?”, sahabat menjawab: ”Demi Allah jika masih hidup kambing ini cacat, apalagi kambing sudah jadi bangkai!”. Maka Rasulullah bersabda:”Demi Allah dunia untukmu lebih hina dari kambing ini di hadapan Allah”.
“Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir”(QS At-Taubah 55)
Dan kesimpulannya agar kita terbebas dari fitnah dunia, maka kita harus membentuk diri kita menjadi karaktersitik rabbaniyah bukan madiyah dan juga bukan rahbaniyah. Jiwa inilah yang selalu mendapat bimbingan Allah karena senantiasa berintraksi dengan Al-Qur’an baik dengan cara mempelajarinya maupun dengan cara mengajarkannya. Wallahu A’lam
|
sabar
Kamis, 19 April 2012
Fitnah Dunia
Kamis, 05 April 2012
Hukum Melihat Wanita
Seorang laki-laki jika berkeinginan menikahi seorang wanita, ia diperbolehkan untuk melihat wanita tersebut, tentu dengan syarat harus tanpa berkhalwat dengannya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dari Jabir yang telah menuturkan riwayat sebagai berikut:
“Rasulullah saw pernah bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian ingin melamar seorang wanita, sementara ia mampu untuk melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia melakukannya.” Jabir kemudian berkata, “Aku lantas melamar seorang wanita yang sebelumnya secara sembunyi-sembunyi aku lihat hingga aku memandang apa yang mendorongku untuk menikahinya. Kemudian, aku pun menikahinya.”
Seorang pria boleh melihat wanita yang hendak dinikahinya, baik dengan seizinnya ataupun tidak, karena Nabi saw sendiri telah memerintahkan kepada kita secara mutlak untuk melihat wanita yang hendak dinikahi. Di dalam hadist yang dituturkan Jabir diatas terdapat lafal yang maknanya, “yang sebelumnya secara sembunyi-sembunyi aku lihat.”
Namun demikian, ia tidak boleh berkhalwat dengan wanita itu, karena Rasulullah saw juga telah bersabda:“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah sekali-kali ia berkhalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena yang jetiga diantara keduanya adalah setan.”
Hadits tentang larangan berkhalwat di atas bersifat umum, tidak ada pengecualian, termasuk bagi pelamar. Ia hanya boleh melihat saja. Ia boleh meihat wajah dan kedua telapak tangan wanita yang hendak dilamarnya ataupun selain kedua bagian anggota tubuhnya. Alasannya sekadar kebolehan melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita, hal ini memang bersifat umum, yakni berlaku baik bagi pelamar ataupun bukan. Artinya, jika seorang pelamar hanya boleh melihat kedua bagian anggota tubuh wanita itu saja, maka pengecualian bagi dirinya tidak ada lagi artinya. Dengan demikian, seorang pelamar pada dasarnya boleh melihat bagian-bagian anggota tubuh wanita yang hendak dilamarnya, di samping wajah dan kedua telapak tangannya. Sebab, Rasulullah saw. sendiri bersabda:“ Hendaklah ia melihatnya “
Bentuk kalimat di atas bermakna umum. Artinya, hal itu mencakup kebolehan melihat wanita, kedua telapak tangan, ataupun bagian tubuh wanita lainnya yang lazim untuk diketahui, semata-mata untuk tujuan menikah. Dengan melihatnya, seorang pria yang berhasrat untuk menikah akan terdorong untuk segera melamarnya.
Selain alasan di atas, Allah Swt. telah memerintahkan kaum Mukmin untuk menunduk pandangan mereka. Menundukkan pandangan berarti menafikan adanya unsur kesengajaan dalam melihat lawan jenis, baik dari pihak pria kepada wanita ataupun sebaliknya. Akan tetapi kemudian, ada Hadis Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan oleh Jabir, yag justru membolehkan seorang pelamar melihat wanita secara sengaja. Artinya, hadis ini merupakan pengecualian terhadap perintah untuk menundukkan pandangan mereka terhadap lawan jenisnya, kecuali bagi orang yang hendak melamar seorang wanita; mereka boleh untuk tidak menundukkan pandangannya terhadap wanita yang hendak dilamarnya.
Sementara itu, suami-istri, masing-masing boleh melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Kebolehan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bahz ibn Hakim. Hadis tersebut persebut dituturkan oleh bapaknya yag bersumber dari kakeknya. Dalam hadis terssebut, kekeknya menyatakan demikian:“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw., ‘Wahai Rasulullah saw., manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?’ Rasulullah saw. Lalu bersabda kepadaku, ‘Jagalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu.”
Seorang pria boleh melihat wanita yang termasuk mahramnya, baik Muslimah ataupun bukan, lebih dari sekedar wajah dan kedua telapak tangannya. Ia boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita yang menjadi tempat melekat perhiasannya, tanpa dibatasi bagian-bagian tubuh tertentu. Kebolehan ini, secara mutlak, ditetapkan oleh nash.
Allah Swt berfirman:“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka pun menutupkan kain kerudung ke seputar dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka, ayah mereka, mertua laki-laki mereka, anak-anak kandung mereka, anak-anak tiri mereka, saudara laki-laki mereka, keponakan-keponakan mereka (dari saudara laki-laki mereka), saudara perempuan mereka, keponakan-keponakan mereka (dari saudara perempuan mereka), wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan laki-laki yang tidak lagi memiliki hasrat seksual atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nuur [24]:31).
Orang-orang yang disebutkan di atas boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita mulai dari rambut, leher, pergelangan tangan, pergelangan kaki, dan bagian-bagian tubuh lain yang biasa menjadi tempat melekatkan perhiasan mereka. Sebab, dalam ayat di atas, Allah SWT menggunakan kata “wala yubdina zinatahunna,” yakni tempat-tempat melekatkan perhiasan mereka. Artinya wanita tidak boleh menampakkannya kecuali terhadap orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat tsb. Mereka inilah y ang boleh melihat apa yang tampak pada wanita ketika mereka memakai pakaian sehari-hari, yaitu ketika mereka membuka baju luarnya. Imam Asy Syafi’I, dalam musnad-nya, menuturkan sebuah hadist yang diriwayatkan dari Zainab binti Abi Salamah sbb:
“Zainab pernah dissusui oleh Asma, istri Zubayr. Ia berkata, “Karena itu , Aku menganggapnya (Zubayr) sebagai bapak . Ia pernah masuk, sementara aku sedang menyisir rambutku. Ia bahkan kemudian memegang sebagian ikatan rambutku. Ia lastas berkata ‘ menghadaplah kepadaku. “
Diriwayatkan pula bahwa Abu Sufyan pernah masuk rumah anaknya yaitu Ummu Habibah, salah seorang istri Rasullullah SAW. Ketika itu, Abu Sufyan merasa perlu untuk datang ke Madinah dalam rangka memperbaharui perjanjian Hudaibiah. Serta merta, Ummu Habibah menggulung tikar Rasullullah SAW agar tidak diduduki oleh Abu Sufyan. Saat itu, Ummu Habibah tidak berhijab. Ummu Habibah menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau ternyata membolehkannya tanpa memerintah istrinya untuk memakai hijab. Sebab, meskipun Abu Sufyan seorang musyrik, tetapi ia adalah mahramnya.
Sementara itu, selain mahram, pelamar, dan suami, seseorang boleh melihat jika memang ada keperluan untuk itu; baik pria melihat wanita atau sebaliknya. Ia boleh melihat bagian tubuh sebatas yang diperlukan saja serta tidak boleh melihat bagian-bagian tubuh yang lainnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Orang yang terpaksa ada keperluan untuk melihat bagian tubuh wanita dan secara syar’i memang dibolehkan adalah dokter, paramedis, pemeriksa,atau yang lainnya; terpaksa harus melihat bagian-bagian tubuh tersebut, baik termasuk aurat maupun bukan. Ada riwayat sebagai berikut :
Nabi SAW, ketika mengangkat Sa’ad sebagai hakim untuk kalangan Bani Quraidzah, telah memerintahkan untuk menyingkap penutup tubuh mereka.
Ustman ibn Affan menuturkan bahwa suatu kali pernah dihadapkan kepada beliau seorang anak yang baru saja mencuri. Beliau lalu berkata, “periksalah sarung yang melekat pada tubuhnya”. Orang-orang mendapati pada anak itu belum tumbuh rambut. Oleh karena itu, beliau tidak memotong tangannya.
Apa yang dilakukan oleh Utsman ini dilihat dan didengar oleh para sahabat dan tidak seorangpun diantara mereka mengingkarinya.
Berbeda halnya dengan orang yang tidak memiliki keperluan apapun, sementara ia bukan termasuk mahram tetapi tidak memiliki keinginan terhadap wanita. Ia boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita , tetapi tetap diharamkan untuk melihat lebih dari itu.
Aisyah r.a. telah menuturkan riwayat bahwa Asma binti Abu Bakar pernah masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, sehingga Rasulullah SAW pun berpaling serya bersabda:"Asma, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh, tidak pantas ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini- sambil menunjuk wajah dan telapak tangannya."
Di dalam Al Quran, Allah SWT sendiri telah mengecualikan wajah dan kedua telapak tangan ketika Dia melarang kaum wanita untuk menampakkan perhiasan yang merupakan anggota tubuh mereka. Allah SWT berfirman :“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak pada dirinya.” (An Nuur [24]:31).
Ibnu Abbas menafsirkan yang biasa tampak pada dirinya sebagai wajah dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, larangan terhadap kaum wanita untuk menampakkan perhiasannya adalh larangan untuk menampakkan auratnya. Larangan untuk menampakkan aurat wanita, secara pasti, menunjukkan pada larangan untuk melihat bagian tubuh wanita yang terlarang untuk ditampakkan. Adanya pengecualian atas apa yang biasa tampak pada diri wanita – dari keseluruhna bagian tubuhnya yang dilarang untuk ditampakkan-juga menunjukkan pada pengecualian atas larangan untuk melihatnya. Artinya, seseorang boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita yang dikecualikan tadi.
Dengan demikian, seorang pria asing boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita yang bukan mahramnya dengan pandangan yang memungkinkan bagi dirinya untuk mengetahui si wanita tersebut dengan mata kepalanya sendiri. Kebolehan ini bisa dalam rangka agar bisa ia menjadi saksi atas wanita tersebut jika diperlukan adanya kesaksian; bisa dalam rangka agar ia dapat menemuinya tatkala melakukan aktivitas jual-beli atau ijarah (sewa menyewa); bisa pula dalam rangka agar ia dapat meyakini wanita tersebut manakala ia melakukan transaksi utang piutang, yakni memberi uang atau menunaikan pembayaran utangnya, atau ada wanita lain yang menyerupainya; dsb. Sebaliknya seorang wanita pun boleh melihat pria kecuali auratnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah tatkala ia berkata:
“Rasulullah saw menutupiku dengan kainnya, sedangkan waktu itu aku sedang melihat orang-orang Habsyah bermain pedang di Masjid.”
Sementara itu, pada saat Rasulullah saw selesai berkhutbah di Hari Raya, dinyatakan demikian:“Beliau kemudian mendatangi kaum wanita. Beliau lantas mengingatkan mereka, sementara ketika itu beliau disertai Bilal, dan memerintahkan mereka untuk sedekah”.
Hadis diatas menjelaskan bahwa Rasulullah saw membolehkan kaum wanita untuk melihat pria. Dalam kaitannya dengan aktivitas memandang selain aurat, sesungguhnya pandangan ‘Aisyah ra terhadap orang-orang Habsyah ketika bermain pedang menunjukkan bahwa, ‘Aisyah melihat seluruh apa yang tampak pada mereka, kecuali aurat mereka. Pandangan tersebut bersifat mutlak dan tidak terdapat adanya taqyid (pembatasan). Apalagi, Amr ibn Syu’aib telah menuturkan riwayat dari bapaknya yang bersumber dari kakeknya. Kakeknya menuturkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda sebagai berikut:
“Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya, karena bagian tersebut termasuk aurat.”
Hadis di atas menunjukkan adanya kebolehan melihat bagian tubuh pria selain kedua bagian tersebut. Kebolehan memandang ini bersifat mutlak, baik pria ataupun wanita.
Memang, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari ‘Ummu Salamah. Ia bertutur demikian:“Aku pernah duduk disamping Nabi saw dan Hafshah, lalu datanglah Ibn Ummi Maktum meminta ijin. Kemudian Nabi saw memerintahkan kami untuk mengenakan hijab. Aku bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, dia itu buta, tidak dapat melihat, “Beliau bersabda, “Apakah kalian berdua juga buta dan tidak melihatnya?”
Hadis di atas dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dan yang lainnya yang bersumber dari riwayat Nabhan. Tentang Nabhan, Imam an-Nasa’I berkata, “Kami tidak mengetahui para perawi yang menuturkan riwayat dari Nabhan, kecuali Az Zuhri.”
Sedangkan Imam Ibn Abd al-Barr berkata, “Nabhan itu majhul (tidak kenal). Ia tidak diketahui, kecuali dari riwayat Az Zuhri mengenai hadis ini.”
Hadis yang diriwayatkan dari perawi yang majhul adalah dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah. Ada juga hadis yang diriwayatkan dari Jarir ibn ‘Abdillah. Ia bertutur demikian:“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai pandangan yang tiba-tiba. Beliau kemudian menyuruhku untuk memalingkan pandanganku.”
Selain itu, ada pula hadis yang diriwayatkan dari ‘Ali ra. Ia menuturkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda kepadanya:“Janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukan untukmu.”
Kedua hadis diatas berkenaan dengan pandangan pria terhadap wanita, bukan pandangan wanita terhadap pria. Maksud hadis pertama adalah pandangan terhadap selain wajah dan kedua telapak tangan karena keduanya boleh untuk dilihat. Sedangkan maksud hadis kedua adalah larangan untuk memandang secara berulang-ulang karena dapat mengakibatkan munculnya syahwat, tetapi bukan ketidakbolehan sama sekali untuk memandang.
Allah SWT berfirman :
“Katakanlah kepada kaum pria mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.” (QS. An Nuur [24]:30).
Ayat di atas mengandung makna perintah untuk menundukkan pandangan terhadap apa yang diharamkan dan membatasi hal-hal yang dihalalkan untuk dipandang. Artinya, ayat di atas tidak mengandung perintah untuk menundukkan pandangan sama sekali. Alasannya, Allah SWT telah menjelaskan bahwa para mahram boleh melihat rambut, dada, payudara, anggota tubuh, betis dan kaki wanita; sedangkan yang bukan mahram hanya boleh melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Sebab, ghadh al-bashar (menundukkan pandangan) bermakna khafadh al-bashar (merendahkan pandangan). Dalam kamus terdapat kalimat:“Dia benar-benar menundukkan pandangannya, yakni merendahkannya.”
Dari paparan diatas, jelaslah bahwa, pria ataupun wanita, masing-masing boleh memandang satu sama lain, kecuali auratnya, tanpa disertai maksud untuk mendapatkan kenikmatan syahwat. Aurat pria adalah bagian tubuh mulai dari pusat hingga lututnya, sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Punggung wanita adalah aurat, demikian pula rambutnya, meskipun hanya selembar. Bagi orang yang bukan mahram, rambut wanita, dilihat dari sisi manapun, adalah aurat. Seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangan, aurat yang wajib ditutup.
Allah SWT berfirman:“Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada dirinya.” (QS. An Nuur [24]: 31).
Yang dimaksud dengan yang biasa tampak pada dirinya adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua anggota tubuh wanita inilah yang biasa tampak pada kaum muslimah di hadapan Nabi saw, dan beliau membiarkannya. Kedua anggota tubuh wanita ini pula yang biasa tampak dalam ibadah-ibadah tertentu seperi haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat pada masa Rasulullah saw, yaitu pada masa ayat Al Qur’an masih turun. Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Rasulullah saw bersabda :
“Wanita adalah aurat.”
Rasulullah saw juga bersabda:
“Jika seorang wanita telah baligh, ia tidak oleh menampakkan tubuhnya kecuali wajahnya dan ini (Rasulullah saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain)."
Demikianlah penjelasan mengenai hukum melihat wanita.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
Perkawinan adalah Fitrah Kemanusiaan
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya. Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan).
A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi” .
B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”
Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
“Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku” .
Kedudukan Perkawinan dalam Islam
• Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon isterinya.
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
• Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
Tujuan Perkawinan dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
Hikmah Perkahwinan
• cara yang halal untuk menyalurkanm nafsu seks.
• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
• Memelihara kesucian diri
• Melaksanakan tuntutan syariat
• Menjaga keturunan
• Sebagai media pendidikan:
• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
• Dapat mengeratkan silaturahim
Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
a) Syarat ijab
• Pernikahan nikah hendaklah tepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Diucapkan oleh wali atau wakilnya
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah.
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai".
b) Syarat qabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
• Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
• Menyebut nama calon isteri
• Tidak diselangi dengan perkataan lain
Contoh sebuatan qabul(akan dilafazkan oleh calon suami):"Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Delia binti Munifdengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai" ATAU "Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku".
c. Adanya Mahar .
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”.
Jenis mahar
• Mahar misil : mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah berkahwin sebelumnya
• Mahar muthamma : mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.
d. Adanya Wali.
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”
Syarat wali
• Islam, bukan kafir dan murtad
• Lelaki dan bukannya perempuan
• Baligh
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Bukan dalam ihram haji atau umrah
• Tidak fasik
• Tidak cacat akal fikiran, terlalu tua dan sebagainya
• Merdeka
• Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Jenis-jenis wali
• Wali mujbir: Wali dari bapa sendiri atau datuk sebelah bapa (bapa kepada bapa) mempunyai kuasa mewalikan perkahwinan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya atau tidak(sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon isteri yang hendak dikahwinkan)
• Wali aqrab: Wali terdekat mengikut susunan yang layak dan berhak menjadi wali
• Wali ab’ad: Wali yang jauh sedikit mengikut susunan yang layak menjadi wali, jika ketiadaan wali aqrab berkenaan. Wali ab’ad ini akan berpindah kepada wali ab’ad lain seterusnya mengikut susuna tersebut jika tiada yang terdekat lagi.
• Wali raja/hakim: Wali yang diberi kuasa atau ditauliahkan oleh pemerintah atau pihak berkuasa negeri kepada orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
e. Adanya Saksi-saksi.
Syarat-syarat saksi
• Sekurang-kurangya dua orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Boleh mendengar, melihat dan bercakap
• Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
• Merdeka
3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
Sebab Haram Nikah
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an: “Diharamkan kepada kamu mengahwini ibu kamu, anak kamu, adik-beradik kamu, emak saudara sebelah bapa, emak saudara sebelah ibu, anak saudara perempuan bagi adik-beradik lelaki, dan anak saudara perempuan bagi adik-beradik perempuan.” :
o Ibu
o Nenek sebelah ibu mahupun bapa
o Anak perempuan & keturunannya
o Adik-beradik perempuan seibu sebapa atau sebapa atau seibu
o Anak perempuan kepada adik-beradik lelaki mahupun perempuan, iaitu semua anak saudara perempuan
o Emak saudara sebelah bapa (adik-beradik bapa)
o Emak saudara sebelah ibu (adik-beradik ibu)
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan oleh susuan ialah:
o Ibu susuan
o Nenek dari sebelah ibu susuan
o Adik-beradik perempuan susuan
o Anak perempuan kepada adik-beradik susuan lelaki atau perempuan
o Emak saudara sebelah ibu susuan atau bapa susuan
• Perempuan mahram bagi lelaki kerana persemendaan ialah:
o Ibu mertua dan ke atas
o Ibu tiri
o Nenek tiri
o Menantu perempuan
o Anak tiri perempuan dan keturunannya
o Adik ipar perempuan dan keturunannya
o Emak saudara kepada isteri
• Anak saudara perempuan kepada isteri dan keturunannya
Penutup
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman: “Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.
Wallahu a’alam bish shawab.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.
Untuk membentengi ahlak yang luhur.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah: “Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim”. (Al-Baqarah : 229).
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah: “Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim”. (Al-Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas: “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dinikahkan dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk nikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (Al-Baqarah: 230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu: (a) sesuai kafa’ah; dan (b) shalih dan shalihah.
Kafa’ah menurut konsep islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orangtua. Tidak sedikit pada zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, kafa’ah (atau kesamaan/kesepadanan/ sederajat dalam pernikahan) dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami Insya Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya kecuali derajat taqwanya.
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orangtua. Tidak sedikit pada zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, kafa’ah (atau kesamaan/kesepadanan/ sederajat dalam pernikahan) dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami Insya Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya kecuali derajat taqwanya.
Firman Allah: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujurat : 13).
Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orangtua, pemuda, pemudi untuk meninggalkan faham materialis dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim).
Memilih yang shalih dan shalihah
Lelaki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur’an: “Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, olkeh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34). Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah : “Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32).
Lelaki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur’an: “Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, olkeh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34). Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah : “Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32).
Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, ta’at kepada orangtua dalam kebaikan, ta’at kepada suami dan baik kepada dan lain sebagainya”. Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.
Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai bersetubuh (berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!.” Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? “Jawab para shahabat : “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai bersetubuh (berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!.” Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? “Jawab para shahabat : “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).
Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Allah berfirman: “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Allah berfirman: “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Yang tak kalah pentingnya, dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas yaitu mencetak anak yang shalih dan Shalihah serta bertaqwa kepada Allah SWT. Keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan tarbiyah Islam (pendidikan Islam) yang benar. Disebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan metodanya tidak Islami. Sehingga banyak terlihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami sebagai akibat pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Islam memandang bahwa pembentukan keluarga merupakan salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)