sabar

Kamis, 05 April 2012

Hukum Melihat Wanita



Seorang laki-laki jika berkeinginan menikahi seorang wanita, ia diperbolehkan untuk melihat wanita tersebut, tentu dengan syarat harus tanpa berkhalwat dengannya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dari Jabir yang telah menuturkan riwayat sebagai berikut:
“Rasulullah saw pernah bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian ingin melamar seorang wanita, sementara ia mampu untuk melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia melakukannya.” Jabir kemudian berkata, “Aku lantas melamar seorang wanita yang sebelumnya secara sembunyi-sembunyi aku lihat hingga aku memandang apa yang mendorongku untuk menikahinya. Kemudian, aku pun menikahinya.”

Seorang pria boleh melihat wanita yang hendak dinikahinya, baik dengan seizinnya ataupun tidak, karena Nabi saw sendiri telah memerintahkan kepada kita secara mutlak untuk melihat wanita yang hendak dinikahi. Di dalam hadist yang dituturkan Jabir diatas terdapat lafal yang maknanya, “yang sebelumnya secara sembunyi-sembunyi aku lihat.”

Namun demikian, ia tidak boleh berkhalwat dengan wanita itu, karena Rasulullah saw juga telah bersabda:“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah sekali-kali ia berkhalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena yang jetiga diantara keduanya adalah setan.”

Hadits tentang larangan berkhalwat di atas bersifat umum, tidak ada pengecualian, termasuk bagi pelamar. Ia hanya boleh melihat saja. Ia boleh meihat wajah dan kedua telapak tangan wanita yang hendak dilamarnya ataupun selain kedua bagian anggota tubuhnya. Alasannya sekadar kebolehan melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita, hal ini memang bersifat umum, yakni berlaku baik bagi pelamar ataupun bukan. Artinya, jika seorang pelamar hanya boleh melihat kedua bagian anggota tubuh wanita itu saja, maka pengecualian bagi dirinya tidak ada lagi artinya. Dengan demikian, seorang pelamar pada dasarnya boleh melihat bagian-bagian anggota tubuh wanita yang hendak dilamarnya, di samping wajah dan kedua telapak tangannya. Sebab, Rasulullah saw. sendiri bersabda:“ Hendaklah ia melihatnya “

Bentuk kalimat di atas bermakna umum. Artinya, hal itu mencakup kebolehan melihat wanita, kedua telapak tangan, ataupun bagian tubuh wanita lainnya yang lazim untuk diketahui, semata-mata untuk tujuan menikah. Dengan melihatnya, seorang pria yang berhasrat untuk menikah akan terdorong untuk segera melamarnya.

Selain alasan di atas, Allah Swt. telah memerintahkan kaum Mukmin untuk menunduk pandangan mereka. Menundukkan pandangan berarti menafikan adanya unsur kesengajaan dalam melihat lawan jenis, baik dari pihak pria kepada wanita ataupun sebaliknya. Akan tetapi kemudian, ada Hadis Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan oleh Jabir, yag justru membolehkan seorang pelamar melihat wanita secara sengaja. Artinya, hadis ini merupakan pengecualian terhadap perintah untuk menundukkan pandangan mereka terhadap lawan jenisnya, kecuali bagi orang yang hendak melamar seorang wanita; mereka boleh untuk tidak menundukkan pandangannya terhadap wanita yang hendak dilamarnya.

Sementara itu, suami-istri, masing-masing boleh melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Kebolehan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bahz ibn Hakim. Hadis tersebut persebut dituturkan oleh bapaknya yag bersumber dari kakeknya. Dalam hadis terssebut, kekeknya menyatakan demikian:“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw., ‘Wahai Rasulullah saw., manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?’ Rasulullah saw. Lalu bersabda kepadaku, ‘Jagalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu.”

Seorang pria boleh melihat wanita yang termasuk mahramnya, baik Muslimah ataupun bukan, lebih dari sekedar wajah dan kedua telapak tangannya. Ia boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita yang menjadi tempat melekat perhiasannya, tanpa dibatasi bagian-bagian tubuh tertentu. Kebolehan ini, secara mutlak, ditetapkan oleh nash.
Allah Swt berfirman:“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka pun menutupkan kain kerudung ke seputar dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka, ayah mereka, mertua laki-laki mereka, anak-anak kandung mereka, anak-anak tiri mereka, saudara laki-laki mereka, keponakan-keponakan mereka (dari saudara laki-laki mereka), saudara perempuan mereka, keponakan-keponakan mereka (dari saudara perempuan mereka), wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan laki-laki yang tidak lagi memiliki hasrat seksual atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nuur [24]:31).

Orang-orang yang disebutkan di atas boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita mulai dari rambut, leher, pergelangan tangan, pergelangan kaki, dan bagian-bagian tubuh lain yang biasa menjadi tempat melekatkan perhiasan mereka. Sebab, dalam ayat di atas, Allah SWT menggunakan kata “wala yubdina zinatahunna,” yakni tempat-tempat melekatkan perhiasan mereka. Artinya wanita tidak boleh menampakkannya kecuali terhadap orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat tsb. Mereka inilah y ang boleh melihat apa yang tampak pada wanita ketika mereka memakai pakaian sehari-hari, yaitu ketika mereka membuka baju luarnya. Imam Asy Syafi’I, dalam musnad-nya, menuturkan sebuah hadist yang diriwayatkan dari Zainab binti Abi Salamah sbb:
“Zainab pernah dissusui oleh Asma, istri Zubayr. Ia berkata, “Karena itu , Aku menganggapnya (Zubayr) sebagai bapak . Ia pernah masuk, sementara aku sedang menyisir rambutku. Ia bahkan kemudian memegang sebagian ikatan rambutku. Ia lastas berkata ‘ menghadaplah kepadaku. “

Diriwayatkan pula bahwa Abu Sufyan pernah masuk rumah anaknya yaitu Ummu Habibah, salah seorang istri Rasullullah SAW. Ketika itu, Abu Sufyan merasa perlu untuk datang ke Madinah dalam rangka memperbaharui perjanjian Hudaibiah. Serta merta, Ummu Habibah menggulung tikar Rasullullah SAW agar tidak diduduki oleh Abu Sufyan. Saat itu, Ummu Habibah tidak berhijab. Ummu Habibah menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau ternyata membolehkannya tanpa memerintah istrinya untuk memakai hijab. Sebab, meskipun Abu Sufyan seorang musyrik, tetapi ia adalah mahramnya.

Sementara itu, selain mahram, pelamar, dan suami, seseorang boleh melihat jika memang ada keperluan untuk itu; baik pria melihat wanita atau sebaliknya. Ia boleh melihat bagian tubuh sebatas yang diperlukan saja serta tidak boleh melihat bagian-bagian tubuh yang lainnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Orang yang terpaksa ada keperluan untuk melihat bagian tubuh wanita dan secara syar’i memang dibolehkan adalah dokter, paramedis, pemeriksa,atau yang lainnya; terpaksa harus melihat bagian-bagian tubuh tersebut, baik termasuk aurat maupun bukan. Ada riwayat sebagai berikut :

Nabi SAW, ketika mengangkat Sa’ad sebagai hakim untuk kalangan Bani Quraidzah, telah memerintahkan untuk menyingkap penutup tubuh mereka.

Ustman ibn Affan menuturkan bahwa suatu kali pernah dihadapkan kepada beliau seorang anak yang baru saja mencuri. Beliau lalu berkata, “periksalah sarung yang melekat pada tubuhnya”. Orang-orang mendapati pada anak itu belum tumbuh rambut. Oleh karena itu, beliau tidak memotong tangannya.

Apa yang dilakukan oleh Utsman ini dilihat dan didengar oleh para sahabat dan tidak seorangpun diantara mereka mengingkarinya.

Berbeda halnya dengan orang yang tidak memiliki keperluan apapun, sementara ia bukan termasuk mahram tetapi tidak memiliki keinginan terhadap wanita. Ia boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita , tetapi tetap diharamkan untuk melihat lebih dari itu.

Aisyah r.a. telah menuturkan riwayat bahwa Asma binti Abu Bakar pernah masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, sehingga Rasulullah SAW pun berpaling serya bersabda:"Asma, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh, tidak pantas ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini- sambil menunjuk wajah dan telapak tangannya."

Di dalam Al Quran, Allah SWT sendiri telah mengecualikan wajah dan kedua telapak tangan ketika Dia melarang kaum wanita untuk menampakkan perhiasan yang merupakan anggota tubuh mereka. Allah SWT berfirman :“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak pada dirinya.” (An Nuur [24]:31).

Ibnu Abbas menafsirkan yang biasa tampak pada dirinya sebagai wajah dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, larangan terhadap kaum wanita untuk menampakkan perhiasannya adalh larangan untuk menampakkan auratnya. Larangan untuk menampakkan aurat wanita, secara pasti, menunjukkan pada larangan untuk melihat bagian tubuh wanita yang terlarang untuk ditampakkan. Adanya pengecualian atas apa yang biasa tampak pada diri wanita – dari keseluruhna bagian tubuhnya yang dilarang untuk ditampakkan-juga menunjukkan pada pengecualian atas larangan untuk melihatnya. Artinya, seseorang boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita yang dikecualikan tadi.


Dengan demikian, seorang pria asing boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita yang bukan mahramnya dengan pandangan yang memungkinkan bagi dirinya untuk mengetahui si wanita tersebut dengan mata kepalanya sendiri. Kebolehan ini bisa dalam rangka agar bisa ia menjadi saksi atas wanita tersebut jika diperlukan adanya kesaksian; bisa dalam rangka agar ia dapat menemuinya tatkala melakukan aktivitas jual-beli atau ijarah (sewa menyewa); bisa pula dalam rangka agar ia dapat meyakini wanita tersebut manakala ia melakukan transaksi utang piutang, yakni memberi uang atau menunaikan pembayaran utangnya, atau ada wanita lain yang menyerupainya; dsb. Sebaliknya seorang wanita pun boleh melihat pria kecuali auratnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah tatkala ia berkata:

“Rasulullah saw menutupiku dengan kainnya, sedangkan waktu itu aku sedang melihat orang-orang Habsyah bermain pedang di Masjid.”

Sementara itu, pada saat Rasulullah saw selesai berkhutbah di Hari Raya, dinyatakan demikian:“Beliau kemudian mendatangi kaum wanita. Beliau lantas mengingatkan mereka, sementara ketika itu beliau disertai Bilal, dan memerintahkan mereka untuk sedekah”.

Hadis diatas menjelaskan bahwa Rasulullah saw membolehkan kaum wanita untuk melihat pria. Dalam kaitannya dengan aktivitas memandang selain aurat, sesungguhnya pandangan ‘Aisyah ra terhadap orang-orang Habsyah ketika bermain pedang menunjukkan bahwa, ‘Aisyah melihat seluruh apa yang tampak pada mereka, kecuali aurat mereka. Pandangan tersebut bersifat mutlak dan tidak terdapat adanya taqyid (pembatasan). Apalagi, Amr ibn Syu’aib telah menuturkan riwayat dari bapaknya yang bersumber dari kakeknya. Kakeknya menuturkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda sebagai berikut:
“Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya, karena bagian tersebut termasuk aurat.”

Hadis di atas menunjukkan adanya kebolehan melihat bagian tubuh pria selain kedua bagian tersebut. Kebolehan memandang ini bersifat mutlak, baik pria ataupun wanita.

Memang, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari ‘Ummu Salamah. Ia bertutur demikian:“Aku pernah duduk disamping Nabi saw dan Hafshah, lalu datanglah Ibn Ummi Maktum meminta ijin. Kemudian Nabi saw memerintahkan kami untuk mengenakan hijab. Aku bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, dia itu buta, tidak dapat melihat, “Beliau bersabda, “Apakah kalian berdua juga buta dan tidak melihatnya?”

Hadis di atas dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dan yang lainnya yang bersumber dari riwayat Nabhan. Tentang Nabhan, Imam an-Nasa’I berkata, “Kami tidak mengetahui para perawi yang menuturkan riwayat dari Nabhan, kecuali Az Zuhri.”

Sedangkan Imam Ibn Abd al-Barr berkata, “Nabhan itu majhul (tidak kenal). Ia tidak diketahui, kecuali dari riwayat Az Zuhri mengenai hadis ini.”

Hadis yang diriwayatkan dari perawi yang majhul adalah dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah. Ada juga hadis yang diriwayatkan dari Jarir ibn ‘Abdillah. Ia bertutur demikian:“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai pandangan yang tiba-tiba. Beliau kemudian menyuruhku untuk memalingkan pandanganku.”

Selain itu, ada pula hadis yang diriwayatkan dari ‘Ali ra. Ia menuturkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda kepadanya:“Janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukan untukmu.”

Kedua hadis diatas berkenaan dengan pandangan pria terhadap wanita, bukan pandangan wanita terhadap pria. Maksud hadis pertama adalah pandangan terhadap selain wajah dan kedua telapak tangan karena keduanya boleh untuk dilihat. Sedangkan maksud hadis kedua adalah larangan untuk memandang secara berulang-ulang karena dapat mengakibatkan munculnya syahwat, tetapi bukan ketidakbolehan sama sekali untuk memandang.

Allah SWT berfirman :
“Katakanlah kepada kaum pria mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.” (QS. An Nuur [24]:30).

Ayat di atas mengandung makna perintah untuk menundukkan pandangan terhadap apa yang diharamkan dan membatasi hal-hal yang dihalalkan untuk dipandang. Artinya, ayat di atas tidak mengandung perintah untuk menundukkan pandangan sama sekali. Alasannya, Allah SWT telah menjelaskan bahwa para mahram boleh melihat rambut, dada, payudara, anggota tubuh, betis dan kaki wanita; sedangkan yang bukan mahram hanya boleh melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Sebab, ghadh al-bashar (menundukkan pandangan) bermakna khafadh al-bashar (merendahkan pandangan). Dalam kamus terdapat kalimat:“Dia benar-benar menundukkan pandangannya, yakni merendahkannya.”

Dari paparan diatas, jelaslah bahwa, pria ataupun wanita, masing-masing boleh memandang satu sama lain, kecuali auratnya, tanpa disertai maksud untuk mendapatkan kenikmatan syahwat. Aurat pria adalah bagian tubuh mulai dari pusat hingga lututnya, sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Punggung wanita adalah aurat, demikian pula rambutnya, meskipun hanya selembar. Bagi orang yang bukan mahram, rambut wanita, dilihat dari sisi manapun, adalah aurat. Seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangan, aurat yang wajib ditutup.


Allah SWT berfirman:“Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada dirinya.” (QS. An Nuur [24]: 31).

Yang dimaksud dengan yang biasa tampak pada dirinya adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua anggota tubuh wanita inilah yang biasa tampak pada kaum muslimah di hadapan Nabi saw, dan beliau membiarkannya. Kedua anggota tubuh wanita ini pula yang biasa tampak dalam ibadah-ibadah tertentu seperi haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat pada masa Rasulullah saw, yaitu pada masa ayat Al Qur’an masih turun. Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Rasulullah saw bersabda :
“Wanita adalah aurat.”

Rasulullah saw juga bersabda:
“Jika seorang wanita telah baligh, ia tidak oleh menampakkan tubuhnya kecuali wajahnya dan ini (Rasulullah saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain)."

Demikianlah penjelasan mengenai hukum melihat wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar