sabar

Selasa, 29 November 2011

Mari Laksanakan Puasa Asyura


Alhamdulillah, saat ini kita telah berada di bulan Muharram. Mungkin masih banyak yang belum tahu amalan apa saja yang dianjurkan di bulan ini, terutama mengenai amalan puasa. Insya Allah kita akan membahasnya pada tulisan kali ini. Semoga bermanfaat.
Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah - Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163). An Nawawi -rahimahullah- menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 55)
Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh An Nawawi.
Pertama: Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau.
Kedua: Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 55)
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 67)
Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam:
  1. Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram.
  2. Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Ini bukan dinamakan puasa sunnah muthlaq. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 66)
Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram (Latho-if Al Ma’arif, hal. 71). Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab.
Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura
Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata,
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
An Nawawi -rahimahullah- mengatakan, “Para ulama sepakat, hukum melaksanakan puasa ‘Asyura untuk saat ini (setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, -pen) adalah sunnah dan bukan wajib.” (Syarh Muslim, 8: 4)
Menambahkan Puasa 9 Muharram
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas bahwa di akhir umurnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallambertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau sudah keburu meninggal sehingga beliau belum sempat melakukan puasa pada hari itu.
Lalu bagaimana hukum menambahkan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi rahimahullah.
Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallamberpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.
Apa hikmah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawi rahimahullahmelanjutkan penjelasannya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Syarh Muslim, 8: 12-13)
Ibnu Rojab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 99)
Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu:
  1. Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus.
  2. Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. (Tajridul Ittiba’, hal. 128)
Puasa 9, 10, dan 11 Muharram
Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya berpuasa pada hari ke-9, 10, dan 11 Muharram. Inilah yang dianggap sebagai tingkatan lain dalam melakukan puasa Asy Syura. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً
Puasalah pada hari ’Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu ’Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah). Di dalam sanad tersebut terdapat Ibnu Abi Laila -yang nama aslinya Muhammad bin Abdur Rahman-, hafalannya dinilai jelek. Juga terdapat Daud bin ’Ali. Dia tidak dikatakan tsiqoh kecuali oleh Ibnu Hibban. Beliau berkata, ”Daud kadang yukhti’ (keliru).” Adz Dzahabiy mengatakan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).
Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ’Atho’ dari Ibnu Abbas. Beliau radhiyallahu ’anhuma berkata,
خَالِفُوْا اليَهُوْدَ وَصُوْمُوْا التَّاسِعَ وَالعَاشِرَ
Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” Sanad hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan secara mauquf (hanya dinilai sebagai perkataan sahabat). [Dinukil dari catatan kaki dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2: 60, terbitan Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qodir Arfan]
Catatan: Jika ragu dalam penentuan awal Muharram, maka boleh ditambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram.
Imam Ahmad -rahimahullah- mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari (hari 9, 10, dan 11 Muharram, pen) untuk kehati-hatian.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 99)
Sebagai Motivasi
Semoga kita terdorong untuk melakukan puasa Asyura. Cukup ayat ini sebagai renungan. Allah Ta’ala berfirman,
كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ
“(Kepada mereka dikatakan): "Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu".” (QS. Al Haqqah: 24)
Mujahid dan selainnya mengatakan, ”Ayat ini turun pada orang yang berpuasa. Barangsiapa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Allah, maka Allah akan memberi ganti dengan makanan dan minuman yang lebih baik, serta akan mendapat ganti dengan pasangan di akhirat yang kekal (tidak mati)” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 72). Inilah balasan untuk orang yang gemar berpuasa.
Insya Allah tanggal 9 dan 10 Muharram tahun ini bertepatan dengan tanggal 5 dan 6 Desember 2011.
Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik.Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Puasa 'Asyura sangat digalakkan oleh Rasulullah SAW


Puasa 'Asyura sangat digalakkan oleh Rasulullah SAW berdasarkan keterangan beberapa hadis, antaranya :

1.    صُوْمُوا يَوْمَ عَاشُورَاء ، وَخَالِفُوا اليَهُودَ ، صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ - Berpuasalah kamu pada hari 'Asyura, dan bezalah dengan (puasa) Yahudi, (oleh itu) berpuasalah (juga) sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya ( Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya I/241 ; Ibnu Huzaimah - 2095 - di dalam sanad hadis ini Ibnu Abi Laila yang kurang kuat hafazannya)

2. صُومُوا اليَومَ التَّاسِعَ والعَاشِرَ وَخَالِفُوا اليَهُودَ - Berpuasalah kamu pada hari yang ke sembilan dan hari yang ke sepuluh, dan bezakanlah dengan (puasa) Yahudi. ( daripada Ibnu Abbas r.a. melalui jalan Al-Baihaqi IV/287 - Sanadnya Sahih )

3. إِنِّى أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّيِّئَةَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهَا - Sesungguhnya aku mengharap ganjaran daripada Allah supaya menghapuskan kesalahan (orang yang berpuasa Asyura) setahun sebelumnya. ( HR Muslim - Kitab Puasa )

Berdasarkan keterangan hadis-hadis di atas maka dapatlah diambil beberapa kesimpulan, antaranya :

1. Puasa Asyura sunat hukumnya. Ia dilakukan pada hari yang ke sepuluh dari bulan Muharram. Tetapi jika selain 10 Muharran, juga dilakukan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya adalah lebih baik untuk membezakan antara ibadat Umat Islam dengan ibadat Yahudi.

2. Para ulamak berpendapat tentang derjat puasa Hari Asyura : Derjat I : Puasa tiga hari 9,10,11 Muharram ;  Derjat II : Puasa dua hari 9 dan 10 Muharram ; Derjat III : Puasa Asyura hanya sehari iaitu 10 Muharram saja. Namun demikian jika seseorang berpuasa hanya sehari saja (10 Muharram) juga sah, tetapi jika lebih sehari adalah lebih afdhal.

3. Fadhilat puada Asyura : Siapa yang melakukan puasa Asyura nescaya Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya selama setahun sebelumnya. Namun demikian, pengampunan dosa tersebut terbatas hanya dosa-dosa kecilnya saja, sedangkan dosa-dosa besar hanya akan diampuni melalui Taubat Nasuha.

4. Selain itu juga terdapat beberapa hadis tentang fadhilat hari Asyura, antaranya : ( Barangsiapa yang memberi kelapangan dan keselesaan kepada ahli keluarganya pada hari Asyura, nescaya Allah akan memperluaskan rezekinya sepanjang tahun ) - (HR Tabarani). Semua hadis seumpama ini derjatnya dhaif (lemah). Imam Al-Nawawiy berkata dalam kitabnya "Al-Adzkar" : Ulama Hadis berkata : Dibolehkan beramal berdasarkan hadis dhaif (lemah) dalam fadhilat amalan selagi hadis tersebut bukan hadis maudhu' (palsu). 

5. Doa pada Hari Asyura :

يَا مُحْسِنٌ قَدْ جَــاءَكَ المُسِيْئُ ، وَقَدْ أَمَرْتَ يَا مُحْسِنٌ بِالتَّجَــاوُزِ عَنِ المُسِيْئِ ، وَأَنْتَ المُحْسِنُ وَأَنَـــا المُسِيْئُ ، فَتَجَــاوَزْ عَنْ قَبِيْحِ مَا عِنْدِي بَجَمِيْلِمَا عِنْدَكَ ، فَأَنْتَ بِالمَعْرُوْفِ مَوْصُوْفٌ ، أَئْتِنِي مَعْرُوْفَكَ ، وَأَغْنِنِي بِــهِ عَنْ مَعْرُوْفِ مِنْ سِوَاكَ ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ  - ( Wahai Dzat Yang Maha baik, sungguh telah datang kepada-Mu orang yang berdosa ini, wahai Dzat Yang Maha baik, sungguh Engkau telah menyuruh agar memaafkan kesalahan orang yang berdosa, sedangkan Engkau Maha baik dan aku pula berdosa, oleh sebab itu hapuskanlah keburukan yang datang dari sisiku dengan keindahan yang ada di sisi-Mu, Engkau disifati dengan sifat makruf (baik), oleh itu anugerahkanlah kepadaku sifat makruf-Mu itu, dan cukupkanlah daku dengan makruf-Mu itu sehingga aku tidak memerlukan makruf daripada selain Engkau, dengan berkat rahmat-Mu, wahai Allah Yang Maha Pengasih ). ( Doa ini berasal daripada Saidina Ali Bin Abu Talib r.a. sebagaimana dinyatakan oleh ulama Hadis - Mereka berkata : Doa ini bagus diamalkan pada Hari Asyura )

Penjelasan di atas berdasarkan kitab-kitab berikut :

1. Kitab Al-Mughniy - Ibnu Qudamah - Juz IV / 440 - 442
2. Zaad Al-Ma'aad - Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah - Juz II / 63 - 73
3. Fadhail Al-Syuhur Wa Al-Ayyam - Imam Abdul Ghaniy Bin Ismail Al-Nablusiy - Hlmn. 70 - 75


Amalan, Fadhilah dan Doa di Hari Asyura (10 Muharram)


Ulama mengajarkan berbagai kebajikan di hari asyura diantaranya adalah:

1. Melapangkan nafkah utk anak dan istri=>> fadhilahnya, Allah akan melapangkan org tsb sepanjang tahun itu.
Sunnah membelanjakan hadiah untuk istri dan keluarga di hari asyura, dan para sahabat menjadikan puasa untuk anak-anak mereka yg masih bocah pula, diriwayatkan dalam beberapa hadits pada SHAHIH MUSLIM bahwa sahabat mengumpulkan anak-anak bocah mereka di masjid dan membuatkan mainan mainan untuk mereka, bila mereka menangis karena lapar maka mainan itu diberikan pada mereka untuk melupakan lapar dan hausnya. (SHAHIH MUSLIM).

2. memuliakan fakir miskin.==> fadhilahnya, Allah akan melapangkan alam kuburnya.

3. menahan marah==>fadhilahnya, Allah akan memasukkan ke dalam golongan yg ridha dan diridhai-Nya

4. menunjukkan jalan kebenaran kpd orang-orang tersesat (kalau diskusi dalam Group KTB ini termasuk juga apa gak ya? Hehe..) ==> fadhilahnye, Allah akan menyinarkan cahaya iman dlm hatinya...

5. Mengusap kepala anak yatim.==> fadhilahe inggih meniko Allah badhe maringi kebecikan ing dalemipun suwargo ing kabeh-kabeh rambut ingkang diusapaken (Allah akan menganugerahkan kebaikan di surga atas tiap-tiap rambut yg diusapnya.)

" lindungilah dan sayangilah mereka (anak yatim ) karena jika kamu melindugi dan menyayangi mereka berarti kamu menyayangiku, dan jika kamu menyakiti mereka ( anak yatim ) berarti kamu juga menyakitiku"
diriwayatkan bahwa Rasul saw menyayangi anak2 yatim, dan lebih menyayangi mereka pd hari 10 muharram (Asyura).

6. bersedekah==> fadhilahnya, Allah akan menjauhkan dari siksa neraka sejauh jarak seekor gagak yang terbang tanpa berhenti, dari kecil sehingga ia mati.

Menjamu serta bersedekah pd 10 muharram bukan hanya pd anak yatim tapi keluarga, anak, istri, suami dan orang orang terdekat, karena itu sunnah beliau saw dan pembuka keberkahan hingga setahun penuh. (FAIDHUL QADIR juz 6 hal 235-236).
Diriwayatkan pula bahwa sayyidina Umar ra menjamu tamu dengan jamuan khusus, pada malam 10 muharram (MUSNAD IMAM TABRANI/ TAFSIR IBN KATSIR Juz 3 hal 244)

7. memelihara kehormatan diri==> fadhilahnya, Allah akan mengaruniakan hidup yg senantiasa diterangi cahaya keimanan

8. mandi sunnah==> fadhilahnya, tidak diuji dengan sakit berat pada tahun itu.

9. bercelak==> fadhilahnya, tidak akan sakit mata pd tahun itu.

10. membaca surat Al-ikhlas 1000 kali==> fadhilahnya, Allah akan memandangnya di akhirat dgn pandangan kasih

11. memperbanyak sholat 4 rakaat==> fadhilahnya, Allah akan menghapus dosa2nya.

12. perbanyak baca hasbunallah wani'mal wakil ni'mal mawla wa ni'man nashir==> fadhilahnya, insya Allah tdk akan mati di tahun itu.

13. menjamu org yg berbuka puasa==> fadhilahnya, diberi pahala seperti memberi sekalian org islam berbuka puasa.

14. berpuasa=> fadhilahnya, diberi pahala seribu kali haji, seribu kali umrah, seribu kali syahid, dan diharamkan dari neraka.

Apabila memang amal dan fadhilah tsb tidak mempunyai dasar yg kuat (kecuali berpuasa) sebagian besar ulama menganjurkan, sbg bagian dari fadhailul a'mal . penambah keutamaan beribadah.
Maka, terlepas dari kontroversi mengenai kekuatan hukumnya, pengamalan anjuran2 tersebut dikembalikan pada ketetapan hati pembaca semuanya.


Asyura berasal dari kata ‘asyara, artinya bilangan sepuluh. Secara istilah Puasa ‘Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram pada Kalender Islam Hijriyah. Untuk tahun 1431 H maka hari ‘Asyura bertepatan dengan 27 Desember 2009 M, yang artinya tinggal beberapa hari lagi.

Sahabat Rasulullah Saw. Abdullah bin Abas ra. meriwayatkan:

Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan. (HR Muslim)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah ra., Rasulullah Saw. bersabda:

Puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu. (HR Abu Daud)

Menurut Imam Nawawi rahimahullah, dua amalan yang dasar hukumnya kuat yaitu:

1. Puasa 'Asyura dan Tasu'a

2. Meluaskan belanja

Selain dua amalan di atas, dasar hukumnya lemah. Kecuali bersedekah, karena menurut mazhab Maliki hukumnya sunnah. Wallahua'lam.

 

Doa Pada Hari 'Asyura

Mari manfaatkan momen hari 'Asyura, hari yang penuh keutamaan dan kemuliaan dengan memanjatkan doa.

حَسْبُنَااللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

سُبْحَانَ اللَّهِ مِلْءَالْمِيْزَانِ وَمُنْتَهَى الْعِلْمِ وَمَبْلَغَ الرِّضَاوَزِنَةَالْعَرْشِ

لاَمَلْجَأَ وَلاَمَنْجَأَ مِنَ اللَّهِ اِلاَّ اِلَيْهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَالشَّفْعِ وَالْوِتْرِ

وَعَدَدَكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ كُلِّهَانَسْأَلُكَ السَّلاَمَةَبِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَاِلاَّبِاللَّهِ الْعَلِىِّ الْعَظِيْمِ

وَهُوَحَسْبُنَ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

 

"Hasbunallahu wani'mal wakiilu ni'mal maulaa wani'man nashiiru

Subhanallahi mil-al miizaani wa muntahal 'ilmi wa mablaghar ridhaa wazinatal 'arsyi

Laa malja-a walaa manja-a minallahi illa ilaihi subhaanallahi 'adadasy syaf'ir wal witri

Wa 'adada kalimaatillahittaammaati kulliha nas-alukas salaamata birahmatika yaa arhamar raahimina

Walaa haula walaa quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhiimi

Wa huwa hasbuna wa ni'mal wakiilu ni'mal maulaa wa ni'man nashiiru

Wa shallalahu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aalihi washahbihii wasallam"

Artinya:

"Cukuplah Allah menjadi sandaran kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Maha Suci Allah sepenuh timbangan, sesempurna ilmu, sepenuh keridhaan dan timbangan 'arsy. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari Allah, kecuali hanya kepada-Nya. Maha Suci Allah sebanyak bilangan genap dan ganjil, dan sebanyak kalimat Allah yang sempurna, kami memohon keselamatan dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Paling Penyayang diantara semua yang penyayang. Dan tiada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan Dialah yang mencukupi kami, sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Semoga rahmat dan salam Allah tetap tercurah kepada junjungan kami Nabi Muhammad, teriring keluarga dan sahabat beliau."

 


Puasa di Bulan Muharram, Seutama-utamanya Puasa


Puasa di Bulan Muharram, Seutama-utamanya Puasa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)

Dari hadits di atas, Ibnu Rojab rahimahullah mengatakan, “Hadits ini dengan tegas mengatakan bahwa seutama-utamanya puasa sunnah setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram.” Beliau rahimahullah juga mengatakan bahwa puasa di bulan Muharram adalah seutama-utamanya puasa sunnah muthlaq. (Latho’if Ma’arif, hal. 36)
Namun yang kita ketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan bulan Muharram. Bagaimana menjawab hal ini?
An Nawawi menjawab keraguan semacam ini dengan dua jawaban:
Pertama: mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui keutamaan berpuasa pada bulan Muharram di akhir hayat hidupnya.
Kedua: mungkin juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat udzur sehingga tidak bisa melakukan banyak puasa di bulan Muharram. Mungkin beliau banyak melakukan safar, sakit atau ada keperluan lainnya ketika itu. (Lihat Syarh Shohih Muslim, 4/185)
Bahkan dikatakan oleh Ibnu Rojab bahwa di antara salaf yang melakukan puasa di bulan Muharram sebulan penuh adalah Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri. (Lihat Latho’if Ma’arif, hal. 36)
Puasa ‘Asyura’ Menghapus Dosa Setahun yang Lalu
Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ‘Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram karena berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu.
Abu Qotadah Al Anshoriy berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai (keutamaan) puasa hari ‘Asyura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
« يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ »
“Puasa ‘Asyura’ akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Apa Hukum Puasa ‘Asyura?
An Nawawi menjelaskan, “Para ulama bersepakat bahwa hukum berpuasa pada hari ‘Asyura adalah sunnah dan bukan wajib. Namun mereka berselisih mengenai hukum puasa ‘Asyura di awal-awal Islam yaitu ketika disyariatkannya puasa Asyura sebelum puasa Ramadhan. Menurut Imam Abu Hanifah, hukum puasa Asyura di awal-awal Islam adalah wajib. Sedangkan dalam Syafi’iyah ada dua pendapat yang masyhur. Yang paling masyhur, yang menyatakan bahwa hukum puasa Asyura semenjak disyariatkan adalah sunnah dan puasa tersebut sama sekali tidak wajib. Namun dulu, puasa Asyura sangat-sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Ketika puasa Ramadhan disyariatkan, hukum puasa Asyura masih dianjurkan namun tidak seperti pertama kalinya. Pendapat kedua dari Syafi’iyah adalah yang menyatakan hukum puasa Asyura di awal Islam itu wajib dan pendapat kedua ini sama dengan pendapat Abu Hanifah.” (Syarh Shohih Muslim, 4/114)
Yang jelas, hukum puasa ‘Asyura saat ini adalah sunnah dan bukanlah wajib. Namun, hendaklah kaum muslimin tidak meninggalkan amalan yang sangat utama ini, apalagi melihat ganjaran yang begitu melimpah. Juga ada ganjaran lain yang dapat kita lihat yang ditujukan bagi orang yang gemar melakukan amalan sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi berikut ini.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506)
Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a. (Lihat Fathul Qowil Matin)
Lebih Baik Lagi Ditambah Berpuasa Pada Tanggal 9 Muharram
Sebagaimana dijelaskan di awal (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir umurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah keburu meninggal sehingga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melakukan puasa pada hari itu.
Lalu bagaimana hukum melakukan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi rahimahullah.
Imam Syafi’i dan pengikutnya (Syafi’iyyah), Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.
Apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawirahimahullah melanjutkan penjelasannya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan adalah agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 4/121)
Ibnu Rojab mengatakan, “Di antara ullama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Sedangkan Imam Abu Hanifah memakruhkan berpuasa pada hari sepuluh saja (tanpa hari kesembilan).” (Latho’if Ma’arif, hal. 53)
Jadi, lebih baik adalah kita berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Inilah tingkatan yang paling utama. Sedangkan berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja adalah tingkatan di bawah tingkatan pertama tadi. Inilah yang dijelaskan Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiy hafizhohullah dalam kitab beliau Tajridul Ittiba’.
Apakah Perlu Ditambah Berpuasa pada Tanggal 11 Muharram?
Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya puasa pada hari ke-9, 10, dan 11. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Puasalah pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu ‘Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah). Adz Dzahabiy mengatakan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil.
Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ‘Atho’ dari Ibnu Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” (Sanad hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan hanya sampai sahabat). (Dinukil dari catatan kaki pada Zaadul Ma’ad, 2/60, Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qodir Arfan).
Namun, hal ini bukan berarti berpuasa pada hari ke-11 Muharram tidaklah dianjurkan. Dalam rangka kehati-hatian dalam penentuan awal Muharram, kita dianjurkan pula berpuasa selama tiga hari yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.
Dalam riwayat Al Maimuni, Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada perselisihan dalam penentuan hilal, saya berpuasa selama tiga hari (9, 10 dan 11 Muharram) dalam rangka hati-hati.” (Lathoif Ma’arif, hal. 53)
Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah untuk melaksanakan puasa pada bulan Muharram. Insya Allah pada tahun ini, puasa ‘Asyura’ jatuh (menurut perkiraan) pada hari Rabu, 7 Januari 2009. Dan lebih baik lagi jika kita dapat berpuasa pada hari sebelumnya untuk menyelisihi Yahudi. Atau mungkin jika khawatir karena ada perselisihan dalam penentuan hilal, kita tambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram.
Mari kita ajak saudara-saudara kita untuk melakukan puasa ‘Asyura.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.