sabar

Selasa, 18 Oktober 2011

AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNGKAR

AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNGKAR
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ
Artinya: Dari Huzhaifah bin Al-Yaman dari Nabi SAW bersabda:” Demi dzat yang jiwaku ditangan-Nya hendaknya engkau melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, atau jika tidak Allah hampir mengirim azabnya, kemudian engkau berdo’a tetapi tidak dikabulkan”(HR At-Tirmidzi dan Ahmad).
Huzhaefah bin Al-Yaman kembali lagi mengeluarkan hadits yang sangat penting ini yang ia terima dari gurunya langsung Rasulullah saw. Kemudian salah satu perawi haditsnya yaitu At-Tirmidzi, memasukkan hadits ini pada bab Fitnah. Huzhaefah sadar betul bahwa setelah menerima informasi dari Rasulullah saw tentang bahaya yang akan menimpa umat Islam sesuai informasi yang diterima dari hadits-haditsnya, beliau juga mengambil hadits tentang kewajiban apa yang harus dilakukan umat Islam menghadapi situasi yang berat itu. Dalam hadits sebelumnya Rasulullah saw memerintahkan umat Islam untuk berjamaah membuat suatu jaringan yang kokoh untuk menghadapi para penyeru ke api neraka. Dan dalam hadits ini Rasulullah saw memberikan resep yang sangat terkait dengan hadits sebelumnya yaitu bahwa jamaah tersebut harus melaksanakan fungsi amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Tidaklah ideal kalau seorang bergabung dan komitmen pada jamaah Islam sementara posisinya dalam jamaah tersebut hanya menjadi pelengkap bpenderita saja dan tidak turut aktif dalam berda’wah dan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Sebaliknya juga tidak ideal jika ada orang yang berani melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar tanpa dilakukan dan dikordinasikan dalam sebuah jamaah yang kokoh.

DEFINISI

Ma’ruf adalah kata benda yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan disukai Allah baik perkataan maupun perbuatan lahir dan batin. Maka ma’ruf mencakup aspek keyakinan, ibadah, sistem ajaran maupun akhlak. Disebut ma’ruf karena fitrah yang masih lurus dan akal yang sehat membenarkan dan menguatkan akan kebaikannya. Maka amar ma’ruf adalah da’wah untuk mengerjakan dan mewujudkannya beserta memberikan daya tarik dan menyiapkan jalan ke arah pelaksanannya dengan mengokohkan tiang-tiangnya sehingga menjadikan ma’ruf tersebut ciri khas yang melekat dalam kehidupannya.
Sedangkan mungkar adalah kata benda dari segala yang dibenci dan tidak disukai Allah baik perkataan maupun perbuatan. Disebut mungkar karena fitrah yang masih lurus dan akal sehat mengingkarinya dan menyatakan keburukan, bahaya dan kerusakannya. Maka nahi mungkar adalah larangan untuk melaksanakan dan mewujudkan kemungkaran tersebut disertai upaya menghalangi dan menjauhkannya serta memutuskan jalan darinya sehingga terputus dari akar kehidupan yang dilaluinya.

HUKUM

  
Hukum amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah wajib sesuai alasan-alasan berikut:
Satu: Perintah yang disebutkan dalam Al Qur’an dan Hadits baik perintah tersebut disebutkan secara tegas dan jelas maupun disebutkan secara substansi dan urgensinya: Allah Swt berfirman yang artinyaDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS Ali Imraan 104).
Artinya: Dari Abu Said Al-Khudri ra berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:” Siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lisannya dan jika tidak mampu dengan hatinya. Dan yang demikian itu selemah-lemahnya iman” (HR Muslim). Allah Swt berfirman yang artinya “Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran dan tidak merubahnya, maka Allah akan meratakan kepada mereka adzab-Nya”(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ahmad)
Dua
Karena Muhammad saw adalah nabi dan rasul terakhir dan begitu juga risalahnya maka umat Islam diperintahkan untuk menyampaikan risalah tersebut kepada generasi berikutnya.
Tiga:
Berangkat dari konsep saling tolong menolong dan menjaga satu sama lain maka dalam konteks ini amar ma’ruf dan nahi mungkar wajib dilaksanakan sebagai upaya saling tolong menolong. Rasulullah saw bersabda: Rasulullah Saw bersanda yang artinya:” Tolonglah saudaramu baik dalam keadaan menzhalimi atau terzhalimi”. Dikatakan:”Bagaimana menolongnya saat ini menzhalimi”. Rasulullah saw menjawab:”Dengan cara melarangnya dari berbuat zhalim, itu termasuk menolongnya”(Muttafaqun ‘alaihi).
KEUTAMAAN MELAKSANAKANNYA

Satu
Selamat dari adzab Allah dan memperoleh ridha dan surga-Nya Allah berfirman yang artinya:Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik”(QS Ali Imraan).
Dua:
Penjagaan bumi agar tidak berubah menjadi sarang kejahatan. Allah swt berfirman yang artinya: Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan”(QS Hud 116-117). Rasulullah saw bersabda yang artinya:
Dari An-Nu’man bin Basyir ra dari Nabi saw bersabda:” Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dengan orang yang melanggarnya seperti suatu kaum yang berada dalam sebuah kapal. Maka sebagian (penumpang) berada di atas dan sebagian yang lain di bawah. Dan penumpang bagian bawah jika akan mengambil air melewati penumpang yang diatas. Dan suatu saat berkata:”Kalau kita lubangi kapal ini(untuk mengambil air), mungkin tidak mengganggu orang yang diatas. Jika mereka membiarkan saja orang yang melubagi kapal, maka semuanya akan hancur, tetapi jika dilarang, maka mereka semua selamat” (HR Bukhari).
Tiga:
Sebagai alasan bagi orang-orang yang menentang bahwa keterangan telah sampai kepada mereka. Allah berfirman yang artinya:
Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari`at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul, agar kamu tidak mengatakan: "Tidak datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan". Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS Al Maa-idah 19).
Empat
Untuk menyadarkan orang-orang yang lalai dan cambuk bagi orang yang terlena. Allah swt berfirman yang artinya: Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: "Mengapa kamu menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?" Mereka menjawab: "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa"(QS Al-A’raaf 164).
Lima: Bukti Ukhuwah Islamiyah dan ta’awun sesama muslim. Firman Allah yang artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana “(QS At-Taubah 71).
BAHAYA MENINGGALKANNYA:

Satu: Mendapatkan murka Allah di dunia dan di akhirat. Dan murka Allah di dunia dalam bentuk:
1. Dijauhkan dari rahmat Allah serta menyebabkan permusuhan dan saling benci sesama mereka. Rasululah saw bersabda yang artinya:
2. Dipimpin oleh orang jahat yang menzhalimi manusia dan tidak diterimanya do’a orang-orang yang baik
3. Memberi peluang bagi orang-orang malas beralasan dengan mengatakan bahwa mereka belum ada yang mengingatkan dan menyuruh berbuat baik.
4. Menghilangkan kesemapatan bagi sebagian besar manusia untuk berbuat baik dan komitmen dengan Islam. Karena pada dasarnya manusia akan sadar jika selalu diingkatkan untuk berbuat baik dan meninggalkan keburukan sesuai dengan fitrah mereka. Sehingga jika tidak ada orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, akan menjadi sebab penghalang manusia untuk mendapat petunjuk dan hilangnya kesempatan mereka untuk berbuat baik.
5. Hilangnya rasa aman pada manusia baik dirinya, anggota keluarganya mapun harta mereka.
ADAB-ADAB AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNGKAR

Agar amar ma’ruf dan nahi mungkar dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang efektif maka fihak yang akan melaksanakan amar maruf dan nahi mungkar harus memperhatikan adab-adabnya:
1. Menguasai berbagai disiplin ilmu Islam, yaitu seorang yang akan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar harus mengetahui ilmu-ilmu yang terkait dengannya seperti ilmu tentang ruang lingkup ma’ruf dan mungkar, realita masyarakat dan dampaknya jika dilakukan. Ia juga harus mengetahui tentang kondisi sosiologis manusia yang menjadi obyeknya.
2. Bertakwa kepada Allah dan berakhlak mulia, sehingga jangan sampai ia menyuruh sesuatu yang ia tidak kerjakan atau sebaliknya melarang sesuatu yang justru masih ia kerjakan. Allah swt berfirman yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.
3. Dilakukan dengan lembut dan bijaksana sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an yang artinya:"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”(An-Nahl 125).
4. Sabar dan tahan uji, karena memang amar ma’ruf dan nahi mungkar membutuhkan kesabaran dan tahan uji jika tidak maka mungkin akan berhenti melakukannya.
5. Ikhlas, yaitu dalam melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar harus dilandasi niat yang ikhlas bukan untuk mencari popularitas atau untuk menjatuhkan obyeknya.
6. Dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar jangan sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
7. Obyek yang menjadi amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sesuatu yang telah disepakati ma’rufnya atau mungkarnya
__________________habibi2ku______________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar